Tuesday, May 17, 2011

Hukum Haid/Istiqadhah

Muslimah begitu unik ya...
Bagi teman-teman yang ingin nyari referensi tentang haid, mungkin salah satunya bisa baca situs ini:
Pada tiga hari pertama, darah haid harus keluar secara berturut-turut (tidak boleh berhenti). Oleh karena itu, kalau seseorang melihat darah keluar selama dua hari, kemudian hari ketiga berhenti dan lalu keluar kembali, maka dihukumi bukan darah haid.
———————————————–
Hukum Haid
Batasan Waktu (jumlah hari)
Batasan waktu (jumlah hari):
Masalah 1:
Lama waktu haid tidak kurang dari tiga (3) hari dan tidak lebih dari sepuluh hari (10). Oleh karena itu, kalau kurang dari tiga hari dan lebih dari sepuluh hari maka dihukumi bukan darah haid.
Masalah 2:
Pada tiga hari pertama, darah haid harus keluar secara berturut-turut (tidak boleh berhenti). Oleh karena itu, kalau seseorang melihat darah keluar selama dua hari, kemudian hari ketiga berhenti dan lalu keluar kembali, maka dihukumi bukan darah haid.
Masalah 3:
Darah tidak mesti harus keluar selama tiga hari secara utuh. Tetapi, meskipun darah hanya ada di kemaluan saja, itu sudah cukup. Dan jika diantara tiga hari tersebut darah berhenti keluar, sementara masa berhentinya adalah sejenak, sehingga tetap dapat dikatakan darah keluar selama tiga hari, meski darah hanya ada pada vagina, maka tetap dihukumi haid.
Batasan Tiga Hari Berturut-Turut:
Darah tidak mesti harus keluar pada malam pertama dan keempat, namun pada malam kedua dan ketiga darah tidak boleh berhenti. Oleh karena itu, kalau ia melihat darah keluar secara berturut-turut dari waktu azan subuh di hari pertama sampai ghurub (matahari terbenam) hari ketiga, atau kalau darah keluar dimulai dari pertengahan hari pertama dan selesai pada waktu itu juga pada hari keempat, sementara pada malam kedua dan ketiga darah tidak terhenti, maka dihukumi darah haid. Lihat bagan berikut ini:
Wak
tu
Malam ke-1
hari
ke-1
malam ke-2
hari
ke-2
malam ke-3
hari
ke-3
malam ke-4
Tanda
tak ada darah
darah
darah
darah
darah
darah
tak ada darah
Masalah 4:
Jika seorang perempuan melihat darah keluar selama tiga hari berturut-turut, kemudian suci (berhenti) lantas melihat darah keluar lagi, kalau jumlah hari yang keluar darah dengan yang tidak keluar darah (berhenti) semuanya tidak lebih dari sepuluh hari maka semuanya dihukumi darah haid.


No comments:

Post a Comment